11 September 2010 02:52 WIB
Halaman DepanKontak InfoPeta Situs
 
Cari :
       
Profil Sekolah
Latar Belakang
Fasilitas
Sumber Daya Manusia
 
Akademik
Kurikulum
Kalender Pendidikan
Program Layanan Belajar
Jadwal Pelajaran
 
Program Unggulan
Trip Observasi
 
Penerimaan Siswa Baru
 
Prestasi
Pegawai Berprestasi
Kontak Info
 
Perpustakaan
Laboratorium
Berita
Artikel
Forum Diskusi
Kesiswaan
P.O.M.G
Gallery Foto
Download
Polling
Webmail
 
Pertanyaan, saran, komentar silakan klik link berikut:
Guest Book
Artikel Versi Cetak
 
13 Juli 2010 04:29 WIB
Satriwan, S.Pd1
Porno dan yang Tak Sudah

    Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) daring yang bisa dilihat secara online di internet, istilah porno diartikan dan disamakan dengan kata cabul. Ketika dicari arti dari kata cabul ini, maka akan ditemukan banyak pengertian walaupun secara garis besar artinya adalah keji dan kotor, tidak senonoh (melanggar kesopanan, kesusilaan). Jadi kata porno dan cabul memiliki kesamaan secara terminologis dan semantik. Penggunaan kata porno, secara terbuka sekarang di tengah masyarakat baik melalui media cetak dan elektronik, media cyber maupun pengucapan-pengucapan yang dikeluarkan dari mulut orang-perorang dalam berkomunikasi di masyarakat, telah mengalami perkembangan. Perkembangan penggunaan kata porno ini tentu sejatinya merupakan perubahan. Ketika dicari di KBBI daring tersebut kata porno kemudian disamakan dengan cabul (yang dijelaskan tadi) dan pornografi. Jika ditelusuri lagi maka kata pornografi bermakna; 1.penggambaran tingkah laku secara erotis dengan lukisan atau tulisan untuk membangkitkan nafsu birahi; 2.bahan bacaan yang dengan sengaja dan semata-mata dirancang untuk membangkitkan nafsu birahi/seks.
    Penjelasan secara kebahasaan di atas merupakan gambaran bahwa kata porno, cabul dan pornografi memiliki benang merah yaitu terkait dengan gambar dan tingkah laku. Dari sinilah berkembang kemudian muncul kata pornoaksi, yang pernah menjadi perdebatan dan kontroversi di tengah masyarakat. Ketika munculnya RUU Anti Pornografi dan Pornoaksi, yang sekarang telah berubah nama menjadi UU Anti Pornografi. Sedangkan dalam UU No 44 Tahun 2008 tentang Anti Pornografi, pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat.
    Perbincangan hangat tentang porno/cabul/pornografi oleh masyarakat Indonesia menjadi sebuah tema yang sangat menarik dibicarakan. Mungkin tidak hanya bagi masyarakat Indonesia, tetapi masyarakat dunia. Menarik dibicarakan karena itu menyangkut kehidupan sehari-hari dan bisa langsung dilihat dan dirasakan oleh makhluk yang bernama manusia. Persepsi masyarakat kita terhadap sesuatu yang porno/cabul pada dasarnya memiliki kesamaan, bahwa yang namannya porno dan cabul itu dilarang, dengan kata lain membicarakan atau mengungkapkan yang porno/cabul itu melanggar norma kesopanan bahkan kesusilaan. Asas kepantasan dan kesopanan berlaku di sini. Oleh karena itu sangat jarang bahkan tabu dalam tradisi masyarakat kita jika seorang anak misalnya bertanya kepada ayah/ibunya perihal apa itu “film biru”. Atau ketika seorang anak bertanya, setelah dia melihat berita di televisi apa itu video porno. Seorang anak mendapatkan multiinformasi melalui media, dengan variasinya yang sangat mudah diakses oleh siapapun, kapanpun dan dimanapun. Perkembangan pengaruh media saat ini menjadi determinan dan berdampak terhadap perkembangan psikologis anak bahkan terhadap perilaku sosial masyarakat. Lantas bagaimana mengatur kekuatan media informasi yang begitu permisif singgah di ruang-ruang pribadi seseorang? Di sinilah letak kekuatan moral termasuk agama agar ke-permisif-an arus informasi tadi dikelola menjadi positif.
   Kembali kepada yang porno/cabul/pornografi tadi, memang menarik membahasnya apalagi ketika yang muncul dan dilihat, dibaca oleh publik adalah yang porno/cabul/pornografi itu adalah public figure. Dalam kenyataannya yang terjadi adalah perkara porno/cabul itu pasti melulu di dalamnya seks. Tema seks menjadi sebuah perbincangan yang selalu bergairah dan tak habis-habis untuk dibahas. Karena memang sebagai makhluk biologis seks dengan segala pengejawantahannya adalah ada dan dibutuhkan oleh setiap manusia. Sampai-sampai sekaliber Sigmund Freud membuat sebuah tesis, tentang potensi seksualitas yang determinan terhadap perkembangan psikologis manusia. Walaupun banyak yang tidak sependapat dengan Freud, tapi tema seks tetap menarik untuk dibahas bahkan dilakukan dengan berbagai bentuk aktivitasnya. Jadi jika memperbincangkan porno/cabul/pornografi jika dilihat secara realitanya, melulu dikaitkan dengan seks. Karena dalam masyarakat kita, membahas porno/cabul/pornografi itu pasti inhern dengan seks. Jadi seks itu ya porno/cabul/pronografi, itulah persepsi umum masyarakat kita.
    Kembali pada figur publik yang disinggung di atas, sebagai individu/kelompok yang dijadikan idola, panutan bahkan tauladan apapun yang meraka lakukan akan menjadi sorotan publik. Mereka itu bisa tokoh masyarakat, anggota DPR, artis sampai kepada pejabat negara. Menjadi kebutuhan publik akan informasi akan tokoh idolanya, artis kesayangannya, pejabat yang dibanggakan berupa aktivitas sehari-hari sampai kepada kehidupan pribadinya yang secara subtantif adalah domain pribadi mereka. Tapi tidak begitu dalam mindset masyarakat kita. Apalagi terkait kehidupan pribadi mereka khususnya ya seks itu. Waktu telah membuktikan di saat karir seorang anggota dewan yang terhormat/pejabat negara sampai kepada artis yang lagi berada di puncak karirnya, sontak lenyap dan hangus saat diterpa oleh isu (umumnya memang kenyataan) melakukan tindakan porno/cabul/pornografi yang semua itu adalah suatu aktivitas seks. Terlepas dari apakah hubungan seks yang katanya berbau pornografi itu sebenarnya sah. Namun persepsi publik tidak sesederhana itu. Reaksi publik umumnya muncul ketika yang melakukan pertama karena dia seorang figur. Kedua, aktivitas ke-porno-an yang dilakukan bisa berupa perselingkuhan, tindakan tak senonoh, berhubungan badan (perzinahan) dan lainnya. Ketiga dan paling penting adalah bentuk aktivitas ke-porno-an tadi, terdistribusi secara massif dan publik bisa mengakses secara bebas dan mudah. Aktivitas yang tadinya adalah kegiatan pribadi/wilayah privasi terkonversi secara cepat menjadi konsumsi publik. Dengan media tentunya yang porno/cabul/pronografi itu telah menjadi milik masyarakat dan di sinilah kemudian muncul pornografi, karena diembel-embeli oleh media. Perasaan/nurani masyarakat timbul yang disebut dengan moral/kesusilaan bahwa yang melakukan aktivitas seksual.porno/cabul/pornografi melanggar norma agama dan kesusilaan bahkan hukum positif. Tetapi yang terakhir inilah kemudian yang acap kali menjadi perdebatan, yakni secara gramatikal kebahasaan normativitas sebuah undang-undang.
    Seorang figur publik misalnya, yang video hubungan intimnya muncul di internet dan dengan cepat terdistribusi di tengah masyarakat, awalnya muncul kontroversi disini. Pasti perdebatannya tak lebih dari keaslian/originalitas video/foto/gambar. Subjek pelaku yang ada di dalam video/foto/gambar tersebut, apakah benar atau rekayasa. Terakhir dan sangat penting yaitu apakah subjek yang ”diduga” pelaku tersebut bersalah dan bisa dituntut secara hukum positif. Inilah yang sering ”diselamatkan” oleh bahasa undang-undang yang memang tidak memahami nurani masyarakat, bahwa perzinahan/perselingkuhan adalah tindakan yang tercela. Perdebatan muncul ketika bahasa regulasi, sebutlah dalam UU No. 44 Tahun 2008 tentang Anti Pornografi dan UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Fokus kedua regulasi anyar ini adalah hanya pada masalah produksi dan distribusi muatan porno/cabul melalui media, apakah bentuk gambar, foto atau video. Bagaimana dengan kegiatan seks/pornonya? Nah itu tergantung, karena dalam regulasi termasuk di KUHP, khususnya kasus perzinahan dan perselingkuhan ini adalah delik aduan. Misalnya seorang artis perempuan dan nota bene telah bersuami, melakukan hubungan intim dengan pria lain. Namun di sisi lain, suami artis tadi tidak melaporkan bahkan menerima (mungkin memaafkan) perbuatan istrinya yang nyata-nyata selingkuh (berzina), maka artis tersebut tidak masuk kategori untuk bisa dituntut. Itu yang berkembang jika kita mendengar penjelasan dari para ahli hukum pidana di media.
    Bagimana nurani publik menyikapinya? Terbesit di lubuk hati terdalam bahwa yang namanya perzinahan (dengan segala bentuknya), perselingkuhan (dengan berbagai modelnya) dan tindakan tak senonoh cabul/porno/pornografi adalah hina dan tercela. Hukuman berbentuk sanksi sosial dan moral dari masyarakat esensinya lebih berat ketimbang bahasa-bahasa dalam sanksi hukum pidana, yang cenderung belum memihak kepada nurani masyarakat. Semua itu terbukti ketika melihat pemberitaan para public figure yang mendapatkan sanksi sosial dari masyarakat, walaupun mungkin dia ”diselamatkan” oleh bahasa undang-undang yang masih lemah. Bahasa publik memang lebih tajam dan efektif untuk memberikan efek jera kepada para pelaku perbuatan tercela tersebut. Namun satu hal terpenting adalah peluang bagi siapapun yang bersalah, berusaha agar lebih baik dan ingin bersungguh-sungguh memperbaiki dirinya (taubat) ke depan sangat terbuka dan diterima oleh Tuhan. Bagaimana dengan kita?Memang takkan sudah untuk diperbincangkan.

1Penulis adalah Peneliti di PKPIS UNJ dan Guru di SMA Labschool Jakarta.


Artikel Lainnya.
16 Agustus 2010 04:14 WIB
PEMIMPIN LEMBAH X
13 Agustus 2010 07:57 WIB
KEONG DAN RACUN, AKU SUKA TETAPI…..
30 Juli 2010 11:28 WIB
Yang Humanis: Sebuah Mitos?
06 Juli 2010 02:50 WIB
Fokus Pendidikan Karakter2
06 April 2010 10:41 WIB
Trend Sekolah Bertara(i)f Internasional (Bag. 2)
Login ID :
Password :
Pin :
gambar pin
Lupa Password?
Perlu Bantuan?

Hubungi Administrator bila mengalami kesulitan.
Jumlah Pengunjung
125414
Labschool Jakarta > SMA Labschool Jakarta
© 2006, Hak Cipta oleh Labschool Jakarta
Disponsori oleh : Proyek Pengembangan Website SMA Labschool Jakarta.